Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas

Senin, 29 Desember 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com – Kasus pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina dari rumahnya di Surabaya, Jawa Timur, yang dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah mejadi keprihatinan berbagai pihak.

Kondisi yang dirasakan Nenek Elina ini disimpulkan public diberbagai media social, jika mafia tanah nyata adanya.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, menegaskan bahwa tindakan pembongkaran rumah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didasarkan pada putusan pengadilan. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses kasus tersebut secara serius dan profesional.


“Pembongkaran rumah warga tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegas Abdullah, Senin (29/12).

Baca juga:

Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi

Abdullah mengecam keras aksi pengusiran yang diduga dilakukan oleh sekelompok preman yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Menurutnya, praktik premanisme dengan berkedok ormas merupakan ancaman nyata bagi rasa keadilan dan keamanan masyarakat.

“Premanisme yang berlindung di balik atribut ormas tidak boleh dibiarkan tumbuh subur. Ini mencederai hukum dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, terutama terhadap warga kecil dan rentan seperti Nenek Elina,” ujarnya.

Anggota Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan itu meminta kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Ia menekankan bahwa para pelaku pembongkaran dan pengusiran harus diseret ke ranah hukum agar ada efek jera.

“Saya meminta kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menyeret para pelaku ke proses hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada negara karena hukum kalah oleh aksi premanisme,” kata Abdullah.

Abdullah juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak dan rasa aman.

Ia berharap kasus yang menimpa Nenek Elina menjadi perhatian serius semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan