Kasus Narkoba Eks Kapolsek Astana Anyar, Seluruh Polisi di Indonesia Dites Urine
Jumat, 19 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada Kapolda di seluruh Indonesia. Para Kapolda diminta untuk melaksanakan tes urine kepada seluruh jajaran dibawahnya.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor ST/331/II/HUK.7.1./2021 tanggal (19/2) yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Baca Juga
Terlibat Narkoba, Bekas Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Punya Harta Rp110 Juta
"Segera melaksanakan kegiatan tes urine kepada seluruh anggota Polri di setiap Satker/Satwil jajaran guna mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba serta melaporkan pelaksanaannya," bunyi surat telegram tersebut.
Telegram ini buntut dari operasi tes urine dampak dari terungkapnya Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang diduga mengonsumsi narkoba.
Kompol Yuni dan 11 oknum polisi lainnya, dalam telegram itu dinilai telah menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.

Deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan ke anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.
Lalu, para Kapolda juga diminta untuk memperkuat arahannya ketika Apel Kesatuan tentang dampak bahaya laten dari penggunaan barang haram tersebut.
Memberikan pembinaan dan pengawasan ketat secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi penyalahgunaan narkoba dengan cara rehabilitasi dengan kordinasi fungsi terkait.
Memperkuat dan memperketat kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri sebagai upaya untuk terus menjaga komitmen dan integritas anggota.
Melaksanakan razia di tempat tertentu yang diprediksi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri. Perkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja.
Ini dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba berupa kepedulian terhadap anggota yang mulai berperilaku negati.
Seperti malas Apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan perorangan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga.
Meningkatkan kordinasi antara fungsi reserse narkoba, BNN, BNNK, POM TNI dalam hal pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota TNI-Polri.
Memberikan reward terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri dan hukuman terhadap anggota yang menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi, narkoba dan terlibat jaringan organisasi narkoba.
Termasuk memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kapolri tidak akan memberikan toleransi kepada personel yang melakukan penyalahgunaan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran barang haram tersebut.
Tindakan tegas itu nantinya diberikan berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah itu, melaksanakan percepatan untuk segera menerbitkan keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang KEPP terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (Knu)
Baca Juga
Eks Kapolsek Astana Anyar Terjerat Narkoba, Komisi III: Tidak Perlu Dihukum Mati