Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa
Selasa, 18 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 hingga 2024 terus bergulir. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui kasus itu.
"Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah tujuh orang saksi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/3).
Bani tak menjelaskan identitas saksi yang diperiksa. Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo.
“Hingga saat ini masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait," tuturnya.
Baca juga:
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan serta mengimbau semua pihak untuk mendukung jalannya proses penyidikan ini," ujarnya.
Kasus ini bermula pada 2020, di mana Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL). Pengkondisian ini disebut Bani berlangsung selama 5 tahun.
Kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan ratusan miliar. Tak hanya itu, data pribadi ikut rentan bocor lantaran server yang terserang ransomware. (Knu)