Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus Korupsi Bos Garuda, KPK Garap Suami Dian Sastro

Wisnu Cipto - Selasa, 10 April 2018

KPK MerahPutih.com - Suami Dian Sastrowardoyo, Maulana Indraguna Sutowo memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, pada periode 2004-2015.

Lembaga antirasuah bakal menggarap cucu mantan Direktur Utama Pertamina era Orde Baru, Ibnu Sutowo itu sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Pria yang akrab disapa Indra ini tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tak memberikan komentar apa pun kepada awak media terkait pemeriksaannya.

Suami Dian Sastrowardoyo, Maulana Indraguna Sutowo (kiri) saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Selasa (10/4). (MP/Ponco)

"Dia (Indraguna Sutowo) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/4).

Indra diketahui menjabat sebagai CEO PT Mugi Rekso Abadi, menggantikan posisi Soetikno Soedarjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.

Selain Indra, penyidik juga turut memanggil Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia Norma Aulia, Ketua Tim Pengadaan ATR 72-600 Citilink Widi Wiratmoko, serta seorang karyawan BUMN Friatma Mahmud.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi Emirsyah," tandas mantan aktivisi LSM antikorupsi itu.

Sebelumnya, Indra dan sang Ayah Adiguna Sutowo tak memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya.

Saat ini, KPK tengah mendalami aktivitas bisnis PT Mugi Rekso Abadi terkait dengan pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia. Perusahaan tersebut dimiliki oleh Soetikno dan Adiguna Sutowo.

Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (Pon)

Baca Artikel Asli