Kasus E-KTP, KPK Panggil Eks Anggota DPR Miryam Haryani

Jumat, 09 Agustus 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Anggota DPR RI Miryam S Hariyani, Jumat (9/8). Ia diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Lembaga antirasuah belum mengonfirmasikan kehadiran Miryam.
?
“KPK menjadwalkan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pengadaan e-KTP,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika, Jumat (9/8).
?
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap Miryam. Namun, status dalam pemanggilan Miryam ialah terperiksa. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Tessa.
?

Baca juga:

KPK Buka Peluang Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji


Kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun seperti merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 miliar itu menyeret sejumlah petinggi di Kementerian Dalam Negeri dan sederet anggota DPR.

KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka ialah Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.(Pon)

Baca juga:

KPK Ungkap Waskita Karya Kontraktor Proyek Korupsi Shelter Tsunami NTB

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan