Kasus Dugaan Penghasutan Munarman Naik ke Penyidikan

Selasa, 29 Desember 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polda Metro Jaya meningkatakan status kasus laporan terhadap Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

"Sudah naik ke penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Baca Juga:

Puluhan Saksi Diperiksa, Kasus Penembakan Laskar FPI Belum Temui Titik Terang

Penyidik mendapati adanya unsur tindak pidana dalam laporan ini hingga akhirnya kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga bakal memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut sebagai langkah selanjutnya.

"Kita sedang menyusun siapa yang nanti kita akan melakukan pemanggilan sebagai saksi, apa rencana tindak lanjut ke depan nanti mengumpulkan alat-alat bukti yang ada oleh penyidik nanti kita sampaikan perkembangannya," beber dia.

Sebelumnya, Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan. Pelapor adalah Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin.

Munarman dipolisikan buntut pernyataannya yang menyebut enam laskar khusus FPI yang bentrok dengan polisi hingga meninggal tidak memegang senjata. Ia membantah keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

Laporan terhadap Munarman itu tertuang dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

"Seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum, apalagi tidak disertai barang bukti. Sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat. Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya gitu lho," kata Zainal Arifin.

Munarman memang pernah menyampaikan pernyataan 6 laskar FPI yang ditembak polisi tak memiliki senjata api. Ia pun menjelaskan kronologi penembakan yang menimpa enam laskar khsusus FPI pengawal Rizieq.

Munarman bilang keterangan pers yang disampaikan pihak kepolisian tidak benar dan jauh dari fakta. Menurut dia, tak ada baku tembak seperti yang diklaim polisi. Sebab, enam laskar itu tak dibekali FPI dengan senjata api.

Baca Juga:

Keluarga Setuju Komnas HAM Autopsi Ulang 6 Jenazah Laskar FPI

“Yang perlu diketahui, bahwa fitnah besar kalau laskar kita disebut bawa senpi dan tembak menembak dengan aparat. Kami tidak pernah dibekali senpi, kami terbiasa tangan kosong, kami bukan pengecut,” ujar Munarman kepada wartawan

Munarman menambahkan, keterangan polisi kepada publik seperti memutarbalikkan fakta dan fitnah yang luar biasa. “Ini fitnah luar biasa, memutarbalikkan fakta dengan sebut bahwa laskar lebih dulu serang," tuturnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan