Puluhan Saksi Diperiksa, Kasus Penembakan Laskar FPI Belum Temui Titik Terang


Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (15/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus penyerangan petugas oleh enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Selain itu, tujuh orang ahli telah diperiksa dalam kasus yang mengakibatkan enam anggota laskar FPI tewas tersebut.
"Maka perkembangannya sampai hari ini kita sudah memeriksa 78 orang saksi dan 7 orang ahli," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/12).
Baca Juga:
Komnas HAM Diminta Independen dalam Kasus Penembakan Laskar FPI
Ia mengungkapkan, selain memeriksa saksi-saksi, Bareskrim menyita CCTV yang ada di TKP.
Bareskrim, kata dia, juga telah melakukan rekonstruksi ulang peristiwa dugaan penyerangan terhadap polisi oleh enam laskar FPI yang tewas.
"Kami membuka ruang apabila ada masyarakat atau saksi-saksi yang mengetahui secara langsung untuk memberikan masukan atau menjadi saksi," tutur mantan ajudan Presiden Joko Widodo ini.

Sigit mengungkapkan, dari 78 saksi yang diperiksa, 37 di antaranya merupakan saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Kemudian 37 orang saksi tersebut dari Km 50. 22 saksi lain yang ada di sekitar," ujarnya.
Baca Juga:
Keluarga Setuju Komnas HAM Autopsi Ulang 6 Jenazah Laskar FPI
Selain itu, 4 orang yang diperiksa merupakan saksi korban. Sementara 12 lainnya merupakan petugas yang berada di TKP.
"Kemudian ada 4 orang yang saat ini menjadi saksi korban 12 petugas yang ada di lokasi Km 50, kemudian 3 orang petugas dari Rumah Sakit Polri," kata Komjen Sigit.
Sementara dari 7 ahli yang diperiksa, 2 orang merupakan ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Kemudian, 3 ahli dari kedokteran forensik, 1 ahli dari siber, dan 1 ahli pidana.
"Dua ahli dari Puslabfor, tiga ahli dari kedokteran forensik, satu ahli dari siber, satu ahli pidana," ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
Ini Bukti Baru yang Dibawa Keluarga 6 Laskar FPI ke Komnas HAM