Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, BEM FHUI Cabut Status Keanggotaan Mahasiswa

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026

MerahPutih.com - Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mencabut status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai bentuk langkah awal penanganan internal.

"UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro kepada wartawan di Kampus UI Depok, Selasa (14/4).

Ia menambahkan, pihak kampus menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemulihan yang menyeluruh sekaligus menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.

Baca juga:

Dosen UBL Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemecatan dan Proses Hukum

Selama proses penanganan berlangsung, UI juga mengimbau seluruh pihak untuk bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses yang tengah berjalan guna menjaga integritas penanganan.

UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem yang responsif dan berperspektif korban. Upaya ini ditujukan untuk memastikan lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan.

Pihak kampus juga menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang diduga melibatkan sejumlah mahasiswa.

UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas dan kode etik sivitas akademika.

“Termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bebernya.

Baca juga:

Rektor UI Serahkan Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa ke Fakultas Hukum

Saat ini, proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.

Proses tersebut mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.

Rektor UI Heri Hermansyah turut menegaskan komitmen kampus dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Heri mengaku telah mengetahui informasi tersebut dan masih menunggu laporan dari pihak fakultas.

"Saya baru mendengarnya tadi malam. Dan saya sudah tanya ke dekannya, lagi menunggu respons," imbuh dia. (Knu)

Baca Artikel Asli