Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit yang Kaitkan PT Sritex, Kejaksaan Cari Bukti Pidana
Jumat, 02 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga terjadi pelanggaran hukum yang diduga melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami permasalahan terkait pemberian kredit oleh bank kepada Sritex.
"(Kasus diduga) terkait pemberian kredit bank," kata Harli kepada wartawan di Jakarta dikutip Jumat (2/5).
Harli menyebut bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini, karena perkara masih berada pada tahap penelitian.
"Makanya masih umum, sedang diteliti termasuk terkait itu," tambahnya.
Harli juga belum menjelaskan lebih rinci mengenai konstruksi perkaranya. Termasuk soal dugaan kerugian negara yang diakibatkan praktik rasuah di dalamnya.
Baca juga:
Eks Karyawan Sritex Teken Kontrak Kerja dengan Investor Baru, Menaker Yassierli: Peran Tim Kurator
Sebagai informasi, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap pada akhir tahun lalu. Pada 1 Maret 2025, Sritex resmi menutup operasional pabrik.
Perusahaan yang didirikan pada tahun 1966, telah mengalami kesulitan keuangan yang parah dan dinyatakan insolvensi atau tidak mampu membayar utang.
Hal ini menyebabkan Pengadilan Negeri Semarang memutuskan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kelangsungan usaha (going concern).
Pada 1 Maret 2025, perusahaan ini akhirnya tutup permanen, menyebabkan lebih dari 10 ribu pekerja terkena PHK.
Sementara itu, Kejagung belum mengungkap lebih lanjut tentang konstruksi perkaranya, termasuk dugaan kerugian negara yang ditimbulkan oleh dugaan praktik rasuah ini. (Knu)