Kasus Dugaan Impor Gula Tom Lembong, Lebih dari 3 Alat Bukti Sudah Dikantongi Kejagung

Selasa, 19 November 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata sudah mengantongi lebih dari 2 alat bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka.

"Diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni yang didapatkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik," kata perwakilan Kejagung Teguh A. dalam sidang sanggahan tergugat atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

Dalam kesempatan itu, Kejagung sebagai termohon telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti. Bahkan, pihaknya juga sempat memeriksa Tom sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.

Baca juga:

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong



"Tersangka sudah diperiksa menjadi saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.

Dalam proses penyidikan perkara a quo, penyidik telah mendapatkan alat bukti keterangan dari 122 orang saksi termasuk di antaranya pemohon.

Kemudian, Kejagung juga menjelaskan soal tudingan terkait tidak memberikan penunjukan kuasa hukum Tom Lembong secara mandiri.

Teguh menegaskan pihaknya telah memenuhi hak-hak Tom Lembong saat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Penyidik telah memberitahukan hak-haknya sebagai tersangka termasuk memberitahukan hak pemohon selalu tersangka untuk menunjuk dan diganti oleh penasihat hukum," ujarnya.

Dijelaskan, penyidik telah memberikan kesempatan soal penunjukan penasihat hukum untuk mendampingi. Namun, Tom belum siap untuk menghadirkan kuasa hukumnya sendiri saat itu.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Perintah Prabowo, Mobil Mewah Tom Lembong Disita Polisi

"Dalam BAP tersangka tanggal 29 Oktober 2024 jawaban nomor 4 yang menyatakan bahwa untuk pemeriksaan ini saya bersedia didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Kejaksaan Agung RI," tambahnya.

Dengan demikian, sebagaimana dikutip Antara, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong lantaran penetapan tersangka terbilang sah sesuai aturan.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan