Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs

Rabu, 12 November 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan hoaks ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo cs akan diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (12/11).

Roy Suryo akan dipanggil bersama dua tersangka lainnya, yakni Rismon Sianipar serta dokter Tifa. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Polda Metro mengaku belum dapat konfirmasi dari mereka akan hadir.

"Semoga yang bersangkutan besok bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (12/11).

Baca juga:

Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain

Kuasa hukum Roy cs, Ahmad Khozinudin, sebelumnya mengatakan kliennya siap menghadiri pemeriksaan.

Khozinudin mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Dia mengaku tak takut untuk menghadapi proses hukum di kepolisian.

Khozinudin mengaku, pihaknya masih mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya.

Jika dirasa perlu, kata Khozinudin, pihaknya akan melawan status tersangka tersebut.

Baca juga:

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo cs Berpotensi Ditahan

Seperti diketahui, dalam perkara ini polisi menetapkan total delapan orang sebagai tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.

Adapun untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan terhadap para tersangka pada klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan