Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui

Jumat, 05 Desember 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi memperberat hukuman bagi terdakwa pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama, yang juga merupakan penyandang disabilitas (tunadaksa).

Vonis kasasi laki-laki predator seks yang memiliki julukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.

“Kasasi penuntut umum NOF (Non-Onbehoorlijk Feit atau permohonan tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,” bunyi amar putusan kasasi, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (5/12).

Baca juga:

Agus Buntung Banding Vonis 10 Tahun Bui, Jaksa Ambil Langkah Serupa

Putusan kasasi dengan nomor: 11858 K/PID.SUS/2025 tersebut disidangkan pada 25 November 2025. Dilansir Antara, sidang kasasi diketuai Yohanes Priyana bersama anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

Vonis Awal Agus Buntung

Sebelumnya, di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusan tingkat pertama, Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca juga:

Predator Seks Mataram Agus Buntung Divonis 10 Tahun Bui, Wajib Bayar Denda Rp 100 Juta

Tuntutan Awal JPU Dikabulkan

Dengan putusan kasasi ini, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim agung akhirnya sesuai dengan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dengan pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan