Karyawati Bakar Kantor SPBU di Senen, Hilangkan Barang Bukti Penggelapan Uang

Kamis, 01 Juli 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Misteri terbakarnya kantor SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat, sebulan lalu, kini terbongkar sudah. Setelah diusut, ternyata kantor itu dibakar.

Pelakunya adalah karyawati SPBU tersebut dengan tujuan menghilangkan barang bukti penggelapan uang.

Baca Juga

Polri Diminta 'Presisi' Tangani Kasus Dugaan Penggelapan

Kapolsek Senen, Kompol Ari Susanto mengatakan, pelaku pembakaran itu adalah perempuan berinisial RWA (26 tahun). Dia bekerja di SPBU itu sebagai bendahara.

"Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU tersebut dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang digelapkan," kata Ari di Polsek Senen, Kamis (1/7).

Ari mengatakan, pelaku RWA sebelumnya mengkorupsi uang SPBU sebanyak Rp 165 juta. Modusnya dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan BBM periode 31 Mei hingga 2 Juni 2021.

"Tujuannya untuk foya-foya, jalan-jalan untuk menghabiskan uang," kata Ari.

Untuk menghilangkan jejaknya, RWA mengumpulkan sejumlah dokumen bukti penjualan BBM di atas meja di lantai 2 kantor. Pelaku lalu menyulut api menggunakan sebuah korek yang telah dipersiapkan dalam tasnya.

Petugas sedang memadamkan api yang membakar gedung kantor SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (2/6). Foto: Gulkarmat Jakpus
Petugas sedang memadamkan api yang membakar gedung kantor SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (2/6). Foto: Gulkarmat Jakpus

Api itu ternyata merambat. Ruangan lantai 2 kantor SPBU itu pun dilalap si Jago Merah. Beruntung, petugas pemadam berhasil memadamkan api dalam beberapa menit sehingga api tak menjalar ke tempat pengisian bahan bakar.

Ari menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan penyidik kepada RWA. Sebab, perempuan itu menghilang dari lokasi kejadian saat petugas pemadam dan kepolisian datang untuk memadamkan api.

Sekitar empat hari usai kebakaran, polisi menangkap RWA di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Saat diperiksa, RWA mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, kata Ari, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta yang merupakan sisa dana yang dikorupsi RWA.

Lalu diamankan juga sejumlah dokumen laporan penjualan BBM dan potongan kayu bekas kebakaran. Sedangkan, RWA telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolsek Senen.

Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 187 KUHP tentang kebakaran dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (Knu)

Baca Juga

Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan Tiga Kali Mangkir

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan