Karyawan Gaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Syarat dan Kriterianya
Senin, 05 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Karyawan dengan gaji maksimal Rp 10 juta di sektor padat karya tertentu bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai tahun 2026 ini.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Beleid ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
Baca juga:
Prabowo-Gibran Janjikan Turunkan Tarif PPN dan Bebasan Pajak Penghasilan
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” kata Purbaya, dalam poin pertimbangan PMK 105/2025, Senin (5/1).
Dalam beleid diatur lima sektor yang pekerjanya berhak menerima insentif, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP merupakan pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah di bawah Rp 10 juta per bulan.
Baca juga:
Tinggalkan Gaya Manual, Begini Cara Hitung PPh 21 Secara Online
Kriteria Karyawan yang Bisa Bebas Pajak
Tidak semua karyawan secara otomatis mendapatkan fasilitas ini. Pemerintah membagi kriteria berdasarkan status kepegawaian.
Pegawai tetap:
- Memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP
- Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan
- Tidak sedang menerima insentif pajak lain
Pegawai tidak tetap atau pekerja lepas:
- Memiliki NPWP atau NIK yang valid
- Upah harian rata-rata maksimal Rp500 ribu, atau maksimal Rp10 juta jika dihitung bulanan
- Tidak sedang menerima insentif bebas pajak lain
Baca juga:
Mekanisme Bebas Pajak PPh 21
- Perusahaan tetap membuat bukti potong sesuai aturan perpajakan
- Insentif yang dibayarkan tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak
- Jika terjadi kelebihan pembayaran PPh 21, tidak bisa dikembalikan atau dikompensasikan
Catatan Penting terkait SPT Masa PPh 21/26:
- Penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh 21/26 untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga Desember 2025 dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan insentif, selama disampaikan paling lambat 31 Januari 2026.
- Jika penyampaian atau pembetulan SPT dilakukan melewati batas waktu tersebut, tidak dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif, dan fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah untuk gaji hingga Rp10 juta per bulan tidak diberikan.
- Perusahaan wajib melaporkan pemanfaatan fasilitas ini setiap bulan melalui SPT Masa PPh 21/26
- DJP akan mengawasi agar fasilitas ini tepat sasaran, sehingga karyawan yang berhak benar-benar menerima manfaatnya.
(*)