Karyawan Gaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Syarat dan Kriterianya

Senin, 05 Januari 2026 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Karyawan dengan gaji maksimal Rp 10 juta di sektor padat karya tertentu bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai tahun 2026 ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Beleid ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Baca juga:

Prabowo-Gibran Janjikan Turunkan Tarif PPN dan Bebasan Pajak Penghasilan

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” kata Purbaya, dalam poin pertimbangan PMK 105/2025, Senin (5/1).

Dalam beleid diatur lima sektor yang pekerjanya berhak menerima insentif, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP merupakan pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah di bawah Rp 10 juta per bulan.

Baca juga:

Tinggalkan Gaya Manual, Begini Cara Hitung PPh 21 Secara Online

Kriteria Karyawan yang Bisa Bebas Pajak

Tidak semua karyawan secara otomatis mendapatkan fasilitas ini. Pemerintah membagi kriteria berdasarkan status kepegawaian.

Pegawai tetap:

  1. Memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP
  2. Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan
  3. Tidak sedang menerima insentif pajak lain

Pegawai tidak tetap atau pekerja lepas:

  1. Memiliki NPWP atau NIK yang valid
  2. Upah harian rata-rata maksimal Rp500 ribu, atau maksimal Rp10 juta jika dihitung bulanan
  3. Tidak sedang menerima insentif bebas pajak lain

Baca juga:

Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?


Mekanisme Bebas Pajak PPh 21

Catatan Penting terkait SPT Masa PPh 21/26:

(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan