MerahPutih.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan tahapan pemulihan kegiatan di lingkungan BUMN yang dimulai pada 25 Mei 2020 bagi pegawai usia di bawah 45 tahun tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah setempat.
"Perlu diketahui bahwa mengenai tanggal-tanggal itu sesuai dengan PSBB suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih PSBB, kita akan mematuhinya. Misalnya, PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kita akan mematuhi," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, dilansir dari Antara, Senin (18/5).
Baca Juga:
BUMN Bukit Asam Malah Untung Rp 1 T Lebih Saat Wabah COVID-19
Namun, kata Arya, jika PSBB di suatu wilayah sudah tidak berlaku, maka protokol dalam Surat Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 akan berlaku. Dalam surat Menteri BUMN itu, skenario pemulihan kegiatan BUMN di masa wabah pada fase pertama akan dimulai pada 25 Mei 2020.
Pedoman umum pada fase itu yakni BUMN merilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya. Kemudian, karyawan berusia di bawah 45 tahun mulai berkantor, dan bekerja dari rumah bagi yang berusia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi. Lalu, memantau kondisi karyawan, penangan karyawan terdampak.
Baca Juga:
BUMN Layanan Publik Rontok Jika Pemerintah Terapkan Lockdown
"PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya. Malah sebenarnya kita lebih ketat, usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBB-nya tak berlaku lagi," tutur Arya.
Pada fase pertama dalam protokol itu juga disebutkan sektor industri dan jasa diminta membuka layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk. Kemudian, pembatasan kapasitas. Lalu, pembukaan pabrik, pengolahan, pembangkit, serta hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk.
Namun, untuk BUMN yang menangani operasional mal belum diperbolehkan buka, serta dilarang berkumpul. Sedangkan, BUMN sektor kesehatan, dalam fase pertama ini beroperasi penuh sesuai kapasitas sistem kesehatan. (*)
Baca Juga: