Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kartu Vaksin Palsu Jadi Ladang Bisnis, Tiga Pelaku Diringkus

Andika Pratama - Selasa, 27 Juli 2021

MerahPutih.com - Polisi meringkus tiga orang tersangka kasus penipuan berkedok pembuatan kartu vaksinasi. Mereka masing-masing berinisial SS, SKY, dan IS.

Adapun modusnya dengan menawarkan pembuatan kartu vaksin melalui media sosial untuk konsumen yang akan melakukan perjalanan jauh.

Baca Juga

PPKM Darurat, Warga yang Berpergian ke Luar Kota Wajib Bawa Bukti Kartu Vaksin

"Modusnya, mereka ini lebih mengarah ke penipuan. Karena, kartu vaksin yang mereka janjikan ini, baik tahap satu maupun kedua mereka mampu membuatnya. Namun, setelah orang transfer uang ke para tersangka ini, kartu vaksinnya tidak keluar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (27/7).

Yusri menuturkan, tersangka berinisial SKY dan SS diketahui pasangan kekasih. SKY ini otak dari kasus penipuan.

“SS ini seorang wanita dan SKY laki-laki berpacaran. SKY inilah yang mengotaki dan menyuruh kepada SS yang menawarkan lewat facebook menyiapkan sertifikat vaksinasi 1 dan 2 kepada siapapun yang akan bepergian tanpa harus menjalani tes swab atau PCR,” jelas Yusri.

Polda Metro Jaya tangkap pelaku pemalsuan swab PCR. Foto: MP/Kanu
Polda Metro Jaya tangkap pelaku pemalsuan swab PCR. Foto: MP/Kanu

Yusri menambahkan, pelaku memasang tarif Rp 400-700 ribu. Namun, setelah uang ditranfer sertifikat tidak pernah muncul.

“Para korban lalu melapor ke Polda Metro Jaya,” ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, penipuan ini telah beredar luas di media sosial dan menjerat banyak korban.

"Makanya kami mengharapkan orang-orang yang memesan seperti ini di media sosial stop," jelas dia.

Yusri mengimbau kepada masyarakat untuk berhenti memesan kartu vaksin ataupun surat antigen dan PCR palsu yang kemudian digunakan sebagai syarat perjalanan.

Ia meminta kepada masyarakat agar mendatangi langsung gerai vaksin jika membutuhkan kartu vaksin, lantaran terdapat ratusan gerai tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Tidak sulit vaksin, cukup dengan membawa KTP atau kartu identitas yang ada, dia akan kita lakukan vaksinasi. Tidak usah membeli seharga Rp 400 ribu seperti ini," tutup Yusri.

Atas aksinya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 A Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Alasan Warga Tidak Bisa Pergi Jauh Tanpa Bawa Kartu Vaksinasi COVID-19

Baca Artikel Asli