Kartu Izin Angkut Sopir Bus Kecelakaan Maut di Bantul Kadaluarsa
Selasa, 08 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Kecelakaan maut bus pariwisata asal Sukoharjo di Imogiri-Dlingo, Kabupaten Bantul DIY, Polres Bantul. Dalam kecelakaan tersebut, 13 orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya mengalami luka.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, polisi menemukan fakta Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Pariwisata milik supir bus sudah kadaluarsa. Kepolisian, telah menerjunkan tim penyidik untuk mendalami izin kadaluarsa tersebut.
Baca Juga:
Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Wisata di Bantul
"Izin angkutan pada bus Mercedes Benz dengan Nopol AD-1507-EH itu berlaku sampai 1 Juli 2021. Jadi saat kejadian sudah tidak berlaku," ujar Ihsan melalui keterangan pers di Yogyakarta, Selasa (07/02).
Tim penyidik, lanjutnya, akan mencari tahu apakah kadaluarsa izin tersebut berimplikasi dengan kecelakaan ataukah hanya melanggar ketentuan administrasi.
Ihsan melanjutkan, tim penyidik bersama Korlantas Mabes Polri dan tim traffic accident analysis (TAA) masih terus melakukan olah TKP kecelakaan tunggal tersebut.
Ihsan menegaskan, dari sisi operasional, bus tersebut lolos uji KIR dan masih layak beroperasi.

"KIR kendaraan bus masih berlaku hingga 16 Mei 2022. Supir bus juga mengantongi surat-surat lengkap yang masih berlaku seperti STNK dan SIM. STNK juga masih berlaku sampai 11 April 2024," tutur dia.
Namun, Polres Bantul tetap akan memeriksa ulang bagaimana kelayakan bus sebelum kecelakaan terjadi. Dalam waktu dekat, Polres Bantul juga akan melakukan pemeriksaan pada pemilik kendaraan.
"Kami sudah membuat surat panggilan ke pemilik untuk pemeriksaan guna mengetahui sejauh mana standar operasional prosedur (SOP) ataupun kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan pada bus," tegasnya.(Patricia Vicka/Yogyakarta)
Baca Juga:
8 Korban Kecelakaan Bus di Imogiri Bantul Dimakamkan Satu Liang Lahat