Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, 1.673 Penerbangan Domestik Terdampak

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 13 Oktober 2026

MerahPutih.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap berpotensi mengganggu operasional penerbangan di Kalimantan. Penurunan jarak pandang akibat asap dapat memicu keterlambatan, pembatalan, hingga pengalihan penerbangan demi menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebanyak 1.673 penerbangan domestik terdampak karhutla selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026.

Gangguan tersebut mencakup 745 penerbangan yang mengalami keterlambatan, 907 penerbangan yang dibatalkan atau ditunda, 15 penerbangan yang dialihkan ke bandara lain (divert), serta enam penerbangan yang kembali ke bandara asal (return to base).

Situasi ini menjadi perhatian bagi masyarakat dan wisatawan yang bepergian melalui sejumlah bandara di Kalimantan. Penumpang perlu memantau informasi penerbangan secara berkala dan mengonfirmasi jadwal kepada maskapai sebelum berangkat menuju bandara.

Enam Bandara di Kalimantan Masuk Wilayah Terdampak

Sejumlah bandara di Kalimantan masuk dalam daftar lokasi terdampak karhutla dan kabut asap. Enam bandara tersebut meliputi:

  1. Bandara Supadio Pontianak.
  2. Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
  3. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
  4. Bandara H. Asan Sampit.
  5. Bandara Iskandar Pangkalan Bun.
  6. Bandara Rahadi Oesman Ketapang.

Kabut asap dapat mengganggu operasional penerbangan ketika jarak pandang turun hingga berada di bawah batas minimum keselamatan. Dalam kondisi tersebut, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, pengalihan ke bandara lain, atau kembali ke bandara asal.

Dampaknya tidak hanya dirasakan penumpang yang hendak berangkat, tetapi juga mereka yang sedang menjalani perjalanan lanjutan. Penumpang dengan penerbangan sambungan maupun agenda penting di tempat tujuan berpotensi terkena dampak perubahan jadwal.

Baca juga:

Asap Karhutla Ganggu Malaysia dan Singapura, Presiden Prabowo Minta Penanganan Diperkuat

Citilink Catat Penerbangan Terdampak Terbanyak

Gangguan akibat karhutla melibatkan 10 maskapai yang melayani penerbangan domestik. Citilink Indonesia mencatat jumlah penerbangan terdampak terbanyak, yakni 478 penerbangan.

Di posisi berikutnya, NAM Air mencatat 300 penerbangan terdampak, sedangkan Wings Air sebanyak 227 penerbangan.

Gangguan penerbangan ini berpotensi memengaruhi mobilitas masyarakat, terutama mereka yang mengandalkan transportasi udara untuk bepergian antarkota atau menuju daerah dengan akses transportasi darat terbatas.

Karena itu, penumpang yang menggunakan penerbangan dari atau menuju wilayah terdampak perlu memperhitungkan kemungkinan perubahan jadwal, termasuk dampaknya terhadap perjalanan lanjutan.

Kemenhub Tegaskan Keselamatan Penerbangan Jadi Prioritas

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menegaskan, Selasa (13/10), bahwa keselamatan penumpang dan awak pesawat menjadi prioritas utama dalam menghadapi gangguan penerbangan akibat kabut asap.

Penerbangan tidak dapat dipaksakan apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional,

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa.

Keputusan untuk menunda, membatalkan, atau mengalihkan penerbangan merupakan bagian dari prosedur keselamatan. Langkah tersebut juga membutuhkan koordinasi antara otoritas penerbangan, pengelola bandara, penyedia layanan navigasi, dan maskapai.

Baca juga:

Karhutla belum Beres, 639 Hektare Lahan masih Terbakar

Hak Penumpang yang Terdampak Perubahan Jadwal

Kemenhub turut mengingatkan maskapai agar memenuhi hak penumpang yang terdampak sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk pemenuhan hak tersebut dapat berupa kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), atau pengembalian biaya tiket (refund), bergantung pada kondisi dan aturan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemenuhan hak penumpang akan dilakukan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.

“Maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi,” jelas Lukman. (Knu)

Baca Artikel Asli