Kapolri: UU ITE Digunakan untuk Saling Lapor dan Berpotensi Timbulkan Polarisasi
Selasa, 16 Februari 2021 -
Merahputih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya lebih selektif dalam menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"UU ITE digunakan untuk saling melapor dan berpotensi menimbulkan polarisasi,” kata Listyo dalam Rapim TNI-Polri yang disiarkan secara daring, Selasa, (16/2).
Baca Juga:
Listyo mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar penerapan UU ITE dilakukan secara selektif, sehingga memberikan rasa keadilan di masyarakat.
Dia mengatakan, ada kesan UU ITE hanya keras terhadap kelompok tertentu, tapi tidak dengan kelompok lainnya. Hal itu kemudian berpengaruh pada citra kepolisian.

Dia mengatakan akan membuat aturan agar penerapan UU ITE lebih menekankan pada aspek edukasi. Kalaupun masuk ranah pidana, dia meminta jajarannya agar lebih mengedepankan mediasi dan keadilan restoratif.
“Sehingga tidak menambahkan polarisasi,” kata Sigit.
Ia juga menginstruksikan peningkatan sinergi TNI-Polri dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19. Serta mengawal pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga:
Salah satunya, TNI dan Polri akan menggelar peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan. Lalu mendukung vaksinasi masal dan ke depan mengawal penambahan jumlah vaksin yang didistribusikan.
”Kami membantu menyediakan petugas yang menjadi vaksinator dalam program vaksinasi nasional,” jelas Listyo. (Knu)