Kapolri Siap Hadiri Panggilan MK Jika Diundang

Selasa, 02 April 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com- Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan mengajukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Tim Hukum TPN sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi terkait permintaan tersebut. Alasan pengajuan nama Kapolri, karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga:

MK Resmi Panggil 4 Menteri dan DKPP Buat Bersaksi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku siap menjadi saksi di sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dipastikan bakal datang jika memang diundang oleh hakim.

"Kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kami akan hadir," kata Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/4).

Kapolri mengatakan dirinya taat aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami taat terhadap aturan dan konstitusi," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk mengakomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, melainkan merupakan sikap mandiri yang diambil Hakim Konstitusi. (Knu)

Baca juga:

Airlangga Tegaskan Siap Dipanggil MK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan