Kapolri Penasaran Siapa Kapolda Calon Saksi Sengketa Pilpres Kubu Ganjar

Jumat, 15 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons rencana Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang bakal membawa Kapolda untuk dijadikan saksi dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu turut merasa penasaran dengan sosok kapolda yang bakal diajukan menjadi saksi itu karena belum ada komunikasi dari pihak manapun perihal tersebut.

"Saya justru menunggu namanya siapa ya?" kata Kapolri menunjukan rasa penasarannya, saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/3).

Baca juga:

PDIP Bakal Bawa Kapolda Bersaksi di MK, Polri: Tidak Terlibat Politik Praktis

Pada kesempatan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ketika ditanya hal serupa menyatakan pihaknya tetap menjaga netralitas dalam menyikapi hasil Pemilu 2024.

Menurut dia, Polri selalu bersikap konsisten menjaga agar proses sengketa pemilu bisa berjalan sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.

"Tentu kami akan menyampaikan Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang undangan yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat. Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam beberapa kesempatan juga menyampaikan netralitas Polri," kata Trunoyudo.

Baca juga:

Kata Kompolnas Soal Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan Kapolda di Sidang Sengketa Pemilu

Rencana pengajuan sosok kapolda yang bakal menjadi saksi dalam sengketa pilpres awalnya disampaikan Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat beberapa waktu lalu.

Meskipun tidak menyebutkan identitas lengkap calon saksi, Henry mengatakan kapolda itu bakal membeberkan pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.

Selain kapolda, TPN Ganjar-Mahfud bakal memboyong sejumlah pakar untuk menjadi saksi di persidangan, salah satunya pakar sosiologi massa. (Pon)

Baca juga:

Megawati Jadikan Ganjar Komandan Hak Angket, Mahfud Koordinir Gugatan MK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan