Kalbe Farma Tegaskan Tidak Gunakan Bahan Penyebab Gangguan Ginjal Akut
Jumat, 21 Oktober 2022 -
MerahPutih.com - Pada Kamis (20/10), Kementerian Kesehatan bersama BPOM memutuskan menarik produk obat sirop mengandung bahan kimia perusak atau gangguan ginjal akut dari pasaran.
Penarikan produk obat sirop itu berkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada 15 sampel produk obat sirop yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut.
Baca Juga:
5 Obat Sirop Lampaui Batas Aman Etilen Glikol
Zat kimia tersebut terdeteksi di organ pasien melalui penelitian terhadap 99 pasien balita meninggal akibat gagal ginjal di Indonesia.
Tindakan preventif pemerintah untuk menghentikan sementara pemberian obat sirop kepada masyarakat, baik usia anak maupun dewasa.
PT Kalbe Farma Tbk dan anak perusahaannya mengklaim, setiap produk yang diedarkan pada masyarakat tidak menggunakan kandungan etilen glikol dan fietilen glikol sebagai bentuk kepatuhan atas standar yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kalbe menyatakan, selalu menjaga kualitas dan memenuhi standar pembuatan obat (CPOB) dan distribusi obat (CDOB) yang sudah ditetapkan BPOM.
Terkait dengan pemberitaan di masyarakat mengenai kebijakan tidak mengedarkan atau mengonsumsi obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirop, Kalbe menekankan kebijakan antisipatif pemerintah terhadap pengaturan peredaran produk sediaan sirup merupakan bentuk kehati-hatian telah jadi perhatian Kalbe dalam memasarkan obat kepada masyarakat.
"Setiap produk yang diedarkan dipastikan telah mematuhi seluruh ketentuan BPOM," tulis Kalbe dalam keterangan resmi perusahaan itu, di Jakarta, Jumat (21/10).
Kalbe menegaskan, tidak menggunakan kedua bahan baku itu, pihaknya turut memeriksa kembali produk-produk Kalbe dari kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol supaya aman untuk dikonsumsi masyarakat.
"Kalbe akan terus memperkuat koodinasi dengan BPOM dan pihak terkait lainnya agar peredaran obat seperti ketersediaan obat sirup sesuai dengan panduan yang ditetapkan pemerintah," tulisnya. (Asp)
Baca Juga:
200 Anak Terkena Gangguan Ginjal Akut, 50 Persen Lebih Meninggal Dunia