Kakorlantas Minta Istilah Kendaraan ODOL Diganti jadi ‘Kejahatan Lalu Lintas Kelebihan Muatan’

Rabu, 14 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengusulkan adanya revisi terhadap istilah yang selama ini populer digunakan, yaitu Kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL).

Menurutnya, sebutan untuk kendaraan yang melebihi muatan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

"Istilah ODOL telah umum digunakan, namun dari sudut pandang teknis maupun yuridis, istilah ini kurang tepat," ujar Irjen Agus kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (14/5).

Baca juga:

Pemerintah Diminta Serius terhadap ODOL, Pelanggar Harus Disanksi Tegas

Agus menjelaskan bahwa "Over Dimensi" (kelebihan dimensi) dan "Over Load" (kelebihan muatan) merupakan dua aspek hukum yang berbeda dan tidak selalu terjadi secara bersamaan. "Kami mendorong penggunaan istilah yang lebih akurat, seperti 'Kejahatan lalu lintas Over dimensi dan/atau kelebihan muatan/Overload merupakan Pelanggaran'," lanjutnya.

Lebih lanjut, Agus mengemukakan bahwa ketidaktepatan istilah ODOL terletak pada penggabungan dua aspek hukum yang memiliki parameter dan dampak yang berbeda. Selain itu, istilah ODOL juga tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang maupun peraturan teknis hanya mengatur batasan ukuran dimensi dan muatan kendaraan, tanpa menggunakan istilah "ODOL".

Di sisi lain, Irjen Agus juga menyoroti potensi miskonsepsi yang timbul akibat penggunaan istilah ODOL. Masyarakat dapat keliru memahami bahwa pelanggaran hanya terjadi jika kedua unsur, yaitu dimensi dan muatan, dilanggar secara bersamaan.

Selain itu, penggunaan bahasa asing secara informal dalam konteks hukum nasional juga dinilai kurang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia baku.

Untuk keberhasilan penegakan hukum, Agus menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta pemerintah daerah dalam pengawasan kendaraan barang atau logistik

Baca juga:

Aturan Truk ODOL di Indonesia dan Sanksi Pidananya

Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha transportasi, untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap batas dimensi dan muatan kendaraan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Gunakan istilah yang tepat, pahami regulasi, dan hindari pelanggaran lalu lintas," pungkas Agus.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan