Kakorlantas Minta Istilah Kendaraan ODOL Diganti jadi ‘Kejahatan Lalu Lintas Kelebihan Muatan’

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho. (Dok. Humas Polri )
Merahputih.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengusulkan adanya revisi terhadap istilah yang selama ini populer digunakan, yaitu Kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL).
Menurutnya, sebutan untuk kendaraan yang melebihi muatan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
"Istilah ODOL telah umum digunakan, namun dari sudut pandang teknis maupun yuridis, istilah ini kurang tepat," ujar Irjen Agus kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (14/5).
Baca juga:
Pemerintah Diminta Serius terhadap ODOL, Pelanggar Harus Disanksi Tegas
Agus menjelaskan bahwa "Over Dimensi" (kelebihan dimensi) dan "Over Load" (kelebihan muatan) merupakan dua aspek hukum yang berbeda dan tidak selalu terjadi secara bersamaan. "Kami mendorong penggunaan istilah yang lebih akurat, seperti 'Kejahatan lalu lintas Over dimensi dan/atau kelebihan muatan/Overload merupakan Pelanggaran'," lanjutnya.
Lebih lanjut, Agus mengemukakan bahwa ketidaktepatan istilah ODOL terletak pada penggabungan dua aspek hukum yang memiliki parameter dan dampak yang berbeda. Selain itu, istilah ODOL juga tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang maupun peraturan teknis hanya mengatur batasan ukuran dimensi dan muatan kendaraan, tanpa menggunakan istilah "ODOL".
Di sisi lain, Irjen Agus juga menyoroti potensi miskonsepsi yang timbul akibat penggunaan istilah ODOL. Masyarakat dapat keliru memahami bahwa pelanggaran hanya terjadi jika kedua unsur, yaitu dimensi dan muatan, dilanggar secara bersamaan.
Selain itu, penggunaan bahasa asing secara informal dalam konteks hukum nasional juga dinilai kurang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia baku.
Untuk keberhasilan penegakan hukum, Agus menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta pemerintah daerah dalam pengawasan kendaraan barang atau logistik
Baca juga:
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha transportasi, untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap batas dimensi dan muatan kendaraan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Gunakan istilah yang tepat, pahami regulasi, dan hindari pelanggaran lalu lintas," pungkas Agus.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Rp47,43 Triliun Melayang Setiap Tahun Akibat Truk ODOL, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

Jaga Keselamatan dan Jalan, DPR RI Desak Pemerintah Segera Persiapkan Zero ODOL 2027

Zero ODOL Berlaku 2027, Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif

DPR Hingga Asosiasi Pengemudi Logistik Bentuk Tim Gabungan Lawan ODOL, Siap-Siap 2027 Tak Ada Ampun!

Aturan Baru Siap Libas ODOL, Tapi AHY Justru Bela Mati-matian Sopir Truk

Hindari Jalan Medan Merdeka Selatan Arah Gambir, Ada Blokade Ratusan Truk Pendemo

Belum Ada Kepastian Regulasi Tindakan, Truk Odol Masih Diberikan Sosialisasi

Mencengangkan, Sopir Truk Harus Keluarkan Uang Rp 150 Juta Setahun untuk Pungli

Pengemudi Truk Solo Raya Demo Kebijakan ODOL, Tutup Jalan Ring Road

Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL
