Kakorlantas Minta Istilah Kendaraan ODOL Diganti jadi ‘Kejahatan Lalu Lintas Kelebihan Muatan’

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
Kakorlantas Minta Istilah Kendaraan ODOL Diganti jadi ‘Kejahatan Lalu Lintas Kelebihan Muatan’

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho. (Dok. Humas Polri )

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengusulkan adanya revisi terhadap istilah yang selama ini populer digunakan, yaitu Kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL).

Menurutnya, sebutan untuk kendaraan yang melebihi muatan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

"Istilah ODOL telah umum digunakan, namun dari sudut pandang teknis maupun yuridis, istilah ini kurang tepat," ujar Irjen Agus kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (14/5).

Baca juga:

Pemerintah Diminta Serius terhadap ODOL, Pelanggar Harus Disanksi Tegas

Agus menjelaskan bahwa "Over Dimensi" (kelebihan dimensi) dan "Over Load" (kelebihan muatan) merupakan dua aspek hukum yang berbeda dan tidak selalu terjadi secara bersamaan. "Kami mendorong penggunaan istilah yang lebih akurat, seperti 'Kejahatan lalu lintas Over dimensi dan/atau kelebihan muatan/Overload merupakan Pelanggaran'," lanjutnya.

Lebih lanjut, Agus mengemukakan bahwa ketidaktepatan istilah ODOL terletak pada penggabungan dua aspek hukum yang memiliki parameter dan dampak yang berbeda. Selain itu, istilah ODOL juga tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang maupun peraturan teknis hanya mengatur batasan ukuran dimensi dan muatan kendaraan, tanpa menggunakan istilah "ODOL".

Di sisi lain, Irjen Agus juga menyoroti potensi miskonsepsi yang timbul akibat penggunaan istilah ODOL. Masyarakat dapat keliru memahami bahwa pelanggaran hanya terjadi jika kedua unsur, yaitu dimensi dan muatan, dilanggar secara bersamaan.

Selain itu, penggunaan bahasa asing secara informal dalam konteks hukum nasional juga dinilai kurang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia baku.

Untuk keberhasilan penegakan hukum, Agus menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta pemerintah daerah dalam pengawasan kendaraan barang atau logistik

Baca juga:

Aturan Truk ODOL di Indonesia dan Sanksi Pidananya

Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha transportasi, untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap batas dimensi dan muatan kendaraan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Gunakan istilah yang tepat, pahami regulasi, dan hindari pelanggaran lalu lintas," pungkas Agus.

#Truk ODOL #ODOL #Truk BBM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
9 Jurus Menko AHY Pecahkan Kebuntuan Aturan Zero ODOL yang Mandek 16 Tahun
Kebijakan zero ODOL pertama kali direncanakan sejak 2009
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
9 Jurus Menko AHY Pecahkan Kebuntuan Aturan Zero ODOL yang Mandek 16 Tahun
Indonesia
Kajian Dampak Zero ODOL BPS Rampung Desember 2025, AHY Ungkap Potensi Positif Ekonomi dan Keselamatan
Kajian BPS mengambil sampel di dua provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
Kajian Dampak Zero ODOL BPS Rampung Desember 2025, AHY Ungkap Potensi Positif Ekonomi dan Keselamatan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Balas Tindakan Bobby, Gubernur Aceh Pulangkan Ribuan Alat Berat Milik Pengusaha Sumut
Beredar informasi yang menyebut Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang melakukan tindakan balasan terhadap Gubernur Sumut.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Balas Tindakan Bobby, Gubernur Aceh Pulangkan Ribuan Alat Berat Milik Pengusaha Sumut
Indonesia
Rp47,43 Triliun Melayang Setiap Tahun Akibat Truk ODOL, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat
Dari sisi ekonomi, truk ODOL juga melemahkan daya saing nasional dan infrastruktur
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Agustus 2025
Rp47,43 Triliun Melayang Setiap Tahun Akibat Truk ODOL, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat
Indonesia
Jaga Keselamatan dan Jalan, DPR RI Desak Pemerintah Segera Persiapkan Zero ODOL 2027
Kebijakan Zero ODOL bukan hanya soal penertiban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
Jaga Keselamatan dan Jalan, DPR RI Desak Pemerintah Segera Persiapkan Zero ODOL 2027
Indonesia
Zero ODOL Berlaku 2027, Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif
Anggota Komisi V DPR R mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan persiapan matang di semua lini.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 05 Agustus 2025
Zero ODOL Berlaku 2027, Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif
Indonesia
DPR Hingga Asosiasi Pengemudi Logistik Bentuk Tim Gabungan Lawan ODOL, Siap-Siap 2027 Tak Ada Ampun!
Program ini akan terintegrasi dengan digitalisasi pengawasan dan revitalisasi infrastruktur jalan.
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Agustus 2025
DPR Hingga Asosiasi Pengemudi Logistik Bentuk Tim Gabungan Lawan ODOL, Siap-Siap 2027 Tak Ada Ampun!
Indonesia
Aturan Baru Siap Libas ODOL, Tapi AHY Justru Bela Mati-matian Sopir Truk
Kesejahteraan yang minim memaksa mereka mengambil risiko dengan muatan berlebih
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 Juli 2025
Aturan Baru Siap Libas ODOL, Tapi AHY Justru Bela Mati-matian Sopir Truk
Indonesia
Hindari Jalan Medan Merdeka Selatan Arah Gambir, Ada Blokade Ratusan Truk Pendemo
Polres Jakpus total menerjukan 366 personel untuk pengamanan demo truk ODOL di kawasan Monas.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 Juli 2025
Hindari Jalan Medan Merdeka Selatan Arah Gambir, Ada Blokade Ratusan Truk Pendemo
Indonesia
Belum Ada Kepastian Regulasi Tindakan, Truk Odol Masih Diberikan Sosialisasi
Belum ada dasar hukum atau instruksi lanjutan untuk melakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan ODOL.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Belum Ada Kepastian Regulasi Tindakan, Truk Odol Masih Diberikan Sosialisasi
Bagikan