Zero ODOL Berlaku 2027, Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif


Razia truk ODOL. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penerapan zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2027. Dia meminta pemerintah menyiapkan teknis pelaksanaan dan sosialisasi secara masif.
Menurut politisi asal Dapil Jawa Timur XI itu, larangan truk ODOL itu penting diterapkan untuk menjaga keselamatan lalu lintas, memperpanjang usia infrastruktur jalan, dan meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional.
Syafiuddin menilai kebijakan tersebut sejalan dengan upaya reformasi sektor transportasi darat yang menekankan keselamatan, keadilan, dan keberlanjutan. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan persiapan matang di semua lini.
“Kami di Komisi V mendukung penuh penerapan zero ODOL pada 2027. Tetapi pemerintah harus melakukan sosialisasi yang masif, terstruktur, dan tepat sasaran agar para pengusaha logistik, operator transportasi, dan sopir truk dapat mempersiapkan diri sejak dini,” ujar Syafiuddin, Selasa (5/8).
Baca juga:
Belum Ada Kepastian Regulasi Tindakan, Truk Odol Masih Diberikan Sosialisasi
Pengemudi Truk Solo Raya Demo Kebijakan ODOL, Tutup Jalan Ring Road
Ia menyatakan, sosialisasi perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengusaha truk, perusahaan logistik, hingga komunitas sopir di berbagai daerah. Dengan begitu, adaptasi terhadap aturan baru dapat berjalan lebih lancar dan mengurangi potensi gejolak di lapangan.
Syafiuddin juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema dukungan bagi pelaku usaha logistik yang terdampak, seperti akses pembiayaan untuk peremajaan armada, insentif pajak, atau program pelatihan sopir.
“Kebijakan zero ODOL bukan hanya soal menertibkan, tetapi juga memastikan ekosistem logistik nasional tetap berjalan efisien dan adil bagi semua pihak,” tegasnya.
Baca juga:
DPR Hingga Asosiasi Pengemudi Logistik Bentuk Tim Gabungan Lawan ODOL, Siap-Siap 2027 Tak Ada Ampun!
Aturan Baru Siap Libas ODOL, Tapi AHY Justru Bela Mati-matian Sopir Truk
Kebijakan zero ODOL merupakan larangan total bagi kendaraan barang yang melebihi dimensi dan muatan standar, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan yang setiap tahun menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat larangan truk ODOL di jalan raya resmi berlaku mulai 2027. Kesepakatan itu muncul setelah pembahasan final antara pemerintah, asosiasi logistik, dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/8).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyiapkan teknis pelaksanaan sesuai hasil kesepakatan tersebut. Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API), Suroso mengatakan bahwa para pengemudi logistik sepakat dengan penerapan zero ODOL. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi V DPR Minta Kemendes Segera Selesaikan Kasus Desa yang Dijadikan Agunan

Komisi V DPR Minta Fasilitas Umum yang Rusak Akibat Kerusuhan Segera Diperbaiki

Demi Percepat Pembangunan, Komisi V DPR Usulkan Pembentukan Badan Otorita Pengembangan Madura

Prabowo Lantik Kepala Otorita Pantura, Komisi V DPR: Tugas dan Kewenangannya Harus Jelas

Rp47,43 Triliun Melayang Setiap Tahun Akibat Truk ODOL, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

Jaga Keselamatan dan Jalan, DPR RI Desak Pemerintah Segera Persiapkan Zero ODOL 2027

Zero ODOL Berlaku 2027, Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif

DPR Hingga Asosiasi Pengemudi Logistik Bentuk Tim Gabungan Lawan ODOL, Siap-Siap 2027 Tak Ada Ampun!

KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, Komisi V DPR: Bawa ke Ranah Pidana

Skema KUR Perumahan Harus Mudah Diakses Masyarakat
