Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KAI Refund Tiket 100 Persen Usai Tragedi Maut Bekasi Timur, Begini Cara Klaim Biar Cepat Cair

Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026

Merahputih.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggaransi pengembalian biaya tiket (refund) sebesar 100 persen bagi seluruh penumpang kereta api jarak jauh yang mengalami pembatalan perjalanan.

Kebijakan ini diberikan usai insiden tragis tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam. Hingga saat ini, manajemen KAI terus memprioritaskan penanganan korban sekaligus memenuhi hak-hak konsumen yang terganggu jadwal perjalanannya.

Prosedur Klaim Cepat dan Transparan

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa kebijakan refund penuh ini bertujuan memberikan kepastian di tengah situasi darurat. KAI membuka berbagai kanal layanan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan kembali uang mereka tanpa potongan biaya pesan sedikitpun.

Baca juga:

Sopir Taksi Green SM yang Diduga Picu Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi Ditahan Polisi

“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” ujar Anne Purba dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (28/4).

Hingga Selasa siang pukul 11.00 WIB, tercatat sebanyak 4.878 tiket telah berhasil diproses refund-nya. Pengembalian ini menyasar penumpang yang membatalkan perjalanan karena keterlambatan lebih dari satu jam, perubahan rute, atau mereka yang menolak menggunakan moda transportasi pengganti.

Selain itu, kebijakan ini mencakup tiket pulang-pergi (PP) maupun tiket lanjutan (connecting) dalam satu kode booking yang sama.

Update Korban dan Layanan Darurat

Data terbaru hingga pukul 13.26 WIB menunjukkan skala tragedi yang cukup besar, dengan laporan 15 orang meninggal dunia dan 88 orang mengalami luka-luka.

Tim medis telah mengevakuasi seluruh korban meninggal ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi, sementara korban luka mendapatkan perawatan intensif di sejumlah rumah sakit rujukan.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan dalam situasi ini," tambah Anne.

Baca juga:

Panduan Lengkap Refund Tiket Kereta Api: Syarat, Cara, dan Ketentuannya

Bagi penumpang yang ingin mengurus pengembalian dana, KAI menyediakan batas waktu hingga 7 hari sejak jadwal keberangkatan.

Proses pencairan dana melalui loket stasiun, Contact Center 121, maupun aplikasi Access by KAI diupayakan selesai maksimal dalam waktu 1 x 24 jam. Sementara, pengembalian bea bagasi juga diberikan secara penuh bagi penumpang yang gagal berangkat.

Baca Artikel Asli