KAI Daop 1 Jakarta Tutup Puluhan Perlintasan Sebidang

Sabtu, 27 Agustus 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menutup puluhan titik perlintasan sebidang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan mewujudkan keselamatan di perlintasan jalur kereta api.

"Upaya penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Daop 1 Jakarta bersama DJKA dan Pemda setempat sejak Januari 2022 sampai sekarang lebih dari 36 titik perlintasan dan 31 di antaranya merupakan perlintasan liar yang sudah ditutup," kata Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (27/8).

Baca Juga

KGPAA Mangkunegara X Siap Sukseskan Program Strategis PT KAI

Eva mengatakan, di area KAI Daop 1 Jakarta saat ini terdapat 455 perlintasan dan 196 di antaranya merupakan perlintasan tidak resmi atau liar.

Kepala Humas Daop1 menyebut, pihaknya akan menutup sebanyak 67 perlintasan pada tahun 2022.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yg ada untuk keselamatan dan keamanan bersama.

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA] PT KAI Bagikan Rp 20 Juta dengan Isi Kuisioner

Namun demikian, masyarakat pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan KA resmi terjaga juga diimbau apabila sirene sudah berbunyi dan palang perlintasan mulai menutup, masyarakat dilarang menerobos.

"Apalagi membuka palang perlintasan secara paksa," jelas Eva.

Sementara untuk perlintasan resmi yang tidak terjaga, masyarakat sebelum melintas di perlintasan, wajib berhati-hati, perhatikan rambu-rambu EWS (Early Warning System)/sirene serta tengok kanan kiri pastikan tidak ada kereta yang akan melintas.

"Pada perlintasan liar, kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati agar tidak sembarangan menyeberang dengan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," kata Eva.

Eva menyampaikan, upaya penutupan perlintasan liar sesuai aturan perlintasan sebidang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian di antaranya Pasal 91 Ayat (1),Pasal 94 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 124. (Knu)

Baca Juga

PT KAI Catatkan Pendapatan Rp 11,7 Triliun di Semester I 2022

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan