KAI Daop 1 Jakarta Tutup Puluhan Perlintasan Sebidang


Ilustrasi penutupan perlintasan sebidang kereta api. ANTARA FOTO/Seno
MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menutup puluhan titik perlintasan sebidang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan mewujudkan keselamatan di perlintasan jalur kereta api.
"Upaya penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Daop 1 Jakarta bersama DJKA dan Pemda setempat sejak Januari 2022 sampai sekarang lebih dari 36 titik perlintasan dan 31 di antaranya merupakan perlintasan liar yang sudah ditutup," kata Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (27/8).
Baca Juga
KGPAA Mangkunegara X Siap Sukseskan Program Strategis PT KAI
Eva mengatakan, di area KAI Daop 1 Jakarta saat ini terdapat 455 perlintasan dan 196 di antaranya merupakan perlintasan tidak resmi atau liar.
Kepala Humas Daop1 menyebut, pihaknya akan menutup sebanyak 67 perlintasan pada tahun 2022.
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yg ada untuk keselamatan dan keamanan bersama.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA] PT KAI Bagikan Rp 20 Juta dengan Isi Kuisioner
Namun demikian, masyarakat pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan KA resmi terjaga juga diimbau apabila sirene sudah berbunyi dan palang perlintasan mulai menutup, masyarakat dilarang menerobos.
"Apalagi membuka palang perlintasan secara paksa," jelas Eva.
Sementara untuk perlintasan resmi yang tidak terjaga, masyarakat sebelum melintas di perlintasan, wajib berhati-hati, perhatikan rambu-rambu EWS (Early Warning System)/sirene serta tengok kanan kiri pastikan tidak ada kereta yang akan melintas.
"Pada perlintasan liar, kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati agar tidak sembarangan menyeberang dengan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," kata Eva.
Eva menyampaikan, upaya penutupan perlintasan liar sesuai aturan perlintasan sebidang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian di antaranya Pasal 91 Ayat (1),Pasal 94 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 124. (Knu)
Baca Juga
PT KAI Catatkan Pendapatan Rp 11,7 Triliun di Semester I 2022
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Benang Layangan Tersangkut di Jaringan Atas Rel Bahayakan KRL Tanah Abang-Tigaraksa

KAI Daop 1 Kantongi 15 Juta Penumpang, Penumpang Tertinggi Berangkat Pasar Senen

Demi Alasan Keamanan, Jembatan Saksi Bisu Kereta Bintaro Dibongkar

36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal

PT KAI Bongkar Habis Puluhan Bangunan Liar di Jalur Kampung Bandan-Angke, Bisa Bahayakan Perjalanan Kereta

Penumpang KRL Commuterline Solo Makin Naik, Simbol Mobilitas Berkelanjutan

Ratusan Orang Jadi Korban karena Terobos Perlintasan Sebidang, KAI Minta Pengendara ‘Mengalah’ saat Kereta Melintas

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Meroket Saat HUT TNI, Paling Banyak dari Stasiun Gambir

Sepanjang 2025, Layanan Kereta Wisata KAI Tumbuh 92,84%

Ada Perayaan HUT ke-80 TNI di Monas, Penumpang KA Jarak Jauh Diminta Naik di Stasiun Jatinegara
