Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kafe di Jaksel Digeledah Polisi Diduga Milik Petinggi Kejaksaan, Ini Kata Polisi

Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 15 menit lalu

MerahPutih.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai senilai hampir Rp 60 miliar dari berbagai mata uang asing di Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan terkait kasus korupsi dan pencucian uang. Uang tunai yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang rupiah senilai Rp 259.159.000.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya memberlakukan status quo atau membekukan aktivitas di dua ruangan kerja di Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan dan tempat penukaran uang (money changer) usai penggeledahan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, tindakan tersebut diambil untuk menjaga tempat kejadian perkara (TKP) selama proses penyidikan berlangsung.

Terkait ruang kerja ataupun dua ruangan yang di atas yang dilakukan tempat penggeledahan sebagai kantor, termasuk tempat penyimpanan uang, brankas itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi,

katanya.

Baca juga:

Polisi Geledah Cafe dan Money Changer di Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Rp 5 Triliun

Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan sebuah brankas berukuran besar yang menyerupai kamar dengan ukuran sekitar 2x1 meter yang digunakan untuk menyimpan dokumen penting dan uang.

Meski lantai dua di kafe tersebut dipasang status quo, Budi memastikan, operasional perusahaan di lantai satu tidak terganggu dan tetap berjalan normal.

Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai satu,

ujarnya.

Selain ruangan kantor, Polda Metro Jaya juga memberlakukan status quo terhadap fasilitas money changer yang berada di lokasi yang sama untuk mendalami adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) mengamankan sejumlah barang bukti yang dikemas dalam tiga koper, terdiri atas dokumen, alat elektronik, dan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang.

Ada beberapa dokumen yang sudah diamankan, termasuk uang, baik itu Rupiah, USD, dan Singapore Dollar. Termasuk beberapa handphone yang akan kita lakukan analisa secara digital forensik, termasuk ada CCTV,

katanya.

Menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai kepemilikan restoran tempat penggeledahan yang dikaitkan dengan pejabat Jampidsus, Budi menegaskan, bahwa kepolisian tetap bersandar pada asas praduga tak bersalah dan enggan berspekulasi.

Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan, itu di luar dari statement kami dari kepolisian,

katanya.

Baca Artikel Asli