Kafe dan Restoran di Solo Masih Kesulitan Dapatkan QR Code Aplikasi PeduliLindungi

Jumat, 10 September 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Satpol PP Solo mencatat sebanyak 90 persen pengelola kafe, restoran dan rumah makan di Solo, Jawa Tengah, belum menerapkan aplikasi PediLindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung dan pegawai.

Padahal sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2777 tentang PPKM Level 3 berlaku 7-13 September 2021, mengharuskan kafe, restoran dan rumah makan menggunakan aplikasi tersebut.

Baca Juga:

Warga Keluhkan Pembaharuan Aplikasi PeduliLindungi

Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan alasan tidak siapnya cafe dan restauran menggunakan aplikasi PeduliLindungi, karena harus melakukan pengajuan dulu dalam membuat QR Code PeduliLindungi.

"Kita dorong terus dan lakukan sosialisasi karena kebijakan membuat aplikasi PeduliLindungi sangat mendadak berlaku Senin kemarin," kata Arif, Kamis (9/9).

Ia mengatakan, sebagian pemilik tempat usaha tersebut sedang mencari QR Code PeduliLindungi. Selama proses tersebut pihaknya melakukan pelonggaran dulu.

"Karena itu kita sementara perlonggar dulu. Kami sekarang fokus pada pengawasan kerumunan," katanya.

Ia mengatakan, kendala lainnya terkait penerapan PeduliLindungi adalah izin pembuatan QR Code harus lewat asosiasi dan syaratnya harus ada punya izin usaha.

QR Code PeduliLindungi. (Foto: MP/Ismail)
QR Code PeduliLindungi. (Foto: MP/Ismail)

"Kita tahu tidak semua kafe, restoran dan rumah makan di Solo punya izin usaha. Kalau kita berlakukan PeduliLindungi sekarang, tempat usaha mereka pada tutup tidak jualan, kan kasihan," ucap dia.

Wali Kota Solo Gibran Rakabiming Raka mengemukakan, pihaknya akan membantu pelaku usaha dalam mendapatkan QR Code PeduliLindungi karena aplikasi itu kedepannya, akan digunakan terus.

"Bukan hanya di mal, kafe, lokasi kafe, restoran. Semuanya nanti gunakan aplikasi itu, termasuk stasiun,dan kampus dan terminal," kata Gibran.

Ia menambahkan, untuk bisa mendapatkan Code PeduliLindungi, pelaku usaha bisa mengajukan ke Satgas COVID-19. Setelah ada pengajuan nanti Satgas COVID-19 akan membantunya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Pemerintah Beberkan Bahaya Unduh Aplikasi PeduliLindungi dari Tautan WhatsApp

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan