Kadiv Propam Pastikan Penembak Mati Anggota TNI Langsung Dipecat

Kamis, 25 Februari 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo memastikan bakal menindak Bripda CS yang mabuk di Kafe RM Cengkareng dan menembak mati tiga orang termasuk salah satu anggota TNI-AD.

“Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 pasal 11, 12, 13 Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” ujar Sambo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (25/2).

Baca Juga

Tembak Tiga Orang Termasuk Prajurit TNI, Anggota Polisi Jadi Tersangka

Propam akan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002. Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri.

Selain itu, Bripka CS, yang merupakan anggota Polsek Kalideres juga bakal diproses secara pidana oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama POM AD.

"Untuk memastikan proses sidik secara transparan," ujar Sambo.

Konferensi pers penembakan anggota TNI oleh Anggota Polri di Cengkareng (MP/Kanugraha)

Bripka CS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. CS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan diproses secara kode etik.

Sebelumnya, tiga orang tewas dalam penembakan yang dilakukan seorang polisi di Cengkareng, Jakarta Barat, dan salah satu korbannya adalah anggota TNI AD.

Baca Juga

Sebagai Atasan Penembak Prajurit TNI di Cengkareng, Kapolda Metro Minta Maaf

Penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2) subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Awalnya kafe tersebut akan tutup dan pengelola kafe meminta Bripka CS membayar minuman yang sudah dipesan. Pelaku ditagih untuk membayar Rp 3,3 juta, tetapi menolak. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan