Kader PDIP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi RSUD M Yunus
Selasa, 14 Juli 2015 -
MerahPutih Nasional - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Yunus sebesar Rp5 miliar.
"Melalui gelar perkara diputuskan saudara JA selaku Gubernur Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Ade Deriyan di Mabes Polri, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan sebelum menetapkan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 17 orang saksi.
Polisi menjerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor) karena telah menerbitkan surat keputusan No 17 Tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang pembentukan suatu jabatan yang tidak ada dasar hukum dalam UU yang berlaku. Surat itu bertentangan dengan Permendagri No 61 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan badan layanan umum daerah.
"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dibuat sejak tanggal 12 Mei," sambung Ade.
Selain itu Ade menjelaskan bahwa Gubernur Bengkulu sudah di cegah tangkal (cekal) untuk bepergian ke luar negeri. Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terkait dengan potensi kerugian, penyidik Bareskrim masih menghitungnya bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Estimasinya sekitar Rp359 juta," tandas Ade. (bhd)
BACA JUGA:
Soal Status Hukum Gubernur Bengkulu, Mabes Polri Mencla-mencle