Kabareskrim Janji Sikat Kartel Kremasi Jenazah COVID-19
Rabu, 21 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Kabaresirim Polri, Komjen Agus Andrianto mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke pihak kepolisian jika menjadi korban kasus dugaan praktik kartel kremasi.
Ia juga menyebut, saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki dan mendalami kasus yang ramai menjadi perbincangan publik tersebut.
Baca Juga
"Sedang kita lidik ya, kalau memang ada korbannya, monggo silakan (melaporkan)," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (21/7).
Kendati demikian, Agus belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai temuan-temuan terkait dengan kasus ini. Pihaknya akan mendalami segala pelanggaran hukum terkait dengan penanganan COVID-19 di Indonesia.
"(Untuk korban) silakan melapor. Mari kita bergandengan tangan untuk membantu meringankan beban dari masyarakat dari tindakan oknum yang mencari keuntungan di tengah pandemi COVID-19," tegasnya.

Sekedar informasi, ramai di media sosial aduan salah seorang masyarakat yang dimintai tarif tinggi saat hendak melakukan proses kremasi anggota keluarganya yang merupakan jenazah pasien.
Pengacara kondang, Hotman Paris melalui akun Instagramnya mengungkap korban dipatok tarif senilai Rp 80 juta untuk biaya kremasi, yang mana sebelum pandemi COVID-19 hanya sekitar Rp 7 juta saja.
"Ada warga yang mengadu, untuk biaya peti jenazah itu Rp 25 juta, transportasi Rp 7,5 juta, biaya kremasi Rp 45 juta, dan lain-lain itu Rp 2,5 juta. Maka jika ditotal, korban ini harus bayar Rp 80 juta hanya untuk kremasi," ujar Hotman dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Selasa (20/7). (Knu)
Baca Juga
PSI Minta Anies Fasilitasi Kebutuhan Kremasi COVID-19 di Jakarta