Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Jumat, 09 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluaran aturan anyar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
OJK mengecualikan UMKM dari kewajiban penyerahan agunan Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan POJK 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
“Pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana hingga Rp 100 juta per debitur kepada debitur UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Jumat (9/1).
Baca juga:
Pengecualian tersebut, hanya bagi perusahaan pembiayaan dengan rasio modal inti dibandingkan dengan modal disetor lebih dari 100 persen.
POJK yang berlaku mulai 22 Desember 2025 tersebut hakikatnya merupakan deregulasi yang menyederhanakan dan menyesuaikan ketentuan pembiayaan untuk meningkatkan kemudahan berusaha.
"Ini untuk mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan," katanya.