Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan

Kamis, 09 Oktober 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pajak e-commerce terhadap pedagang di toko daring ditunda. Hal itu disampaikan langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

"(Penundaan pajak e-commerce) Februari (2026)," kata Bimo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/10).

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan lokapasar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang (merchant) dalam negeri.

Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak lokapasar sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, yang dapat bersifat final maupun tidak final.

Baca juga:

Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas


PMK 37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi.

PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar atas transaksi yang dilakukan merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice.

Selain itu, lokapasar memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP Kemenkeu.(knu)

Baca juga:

Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang



Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan