Kabar Baik Nih! Kata OJK Masyarakat dengan Data Slik Jelek Tetap Bisa Ajukan KPR

Minggu, 19 Januari 2025 - Wiwit Purnama Sari

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak ada larangan penyaluran kredit bagi debitur dengan skor kredit buruk. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bersifat netral dan bukan daftar hitam atau blacklist.

Pernyataan Mahendra itu disampaikan dalam konteks otoritas memberi dukungan terhadap program pembiayaan 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah.

Dalam hal ini, OJK telah mengirimkan surat kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk dapat mendukung perluasaan pembiayaan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan