Jumlah Bank Bangkrut Tahun Ini Meningkatan Tiga Kali Lipat

Selasa, 06 Agustus 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan ketat terhadap kondisi perbankan. Secara bertahap mencabut izin usaha sejumlah bank di Indonesia sepanjang 2014 karena kolaps.

Di mana, jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023 hanya terdapat empat bank bangkrut di Indonesia.

"Pada tahun 2014 sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya. Ke-14 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Senin (7/8).

Sementara, rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 136 bank bangkrut hingga saat ini.

Baca juga:

BPD DKI Terus Berkomitmen Perluas Jangkauan Intermediasi Perbankan

Hampir semua bank yang bangkrut memang merupakan BPR. Satu-satunya bank umum atau bank bukan berjenis BPR yang bangkrut dan dicabut izin usahanya hanya PT Bank IFI.

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beberapa sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.

Pada Juli 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar Rp 475.000.000.

Selanjutnya, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp 57.175.000. Terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis.

Baca juga:

Eks Dirut Bank BJB Terseret Kasus Korupsi Jasindo

Sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 49.809.990.000, kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

"Sanksi ini, ada 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan