Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

1 jam, 56 menit lalu - Didik Setiawan

Merahputih.com - Juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo memberi keterangan terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sore ini belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Akibatnya, Ira masih menjalani masa tahanan.

Pengacara Ira, Soesilo Aribowo, mengatakan pihaknya juga belum menerima salinan Keppres tersebut. Ia meyakini Ira baru akan dibebaskan besok. Menurutnya, sebagian barang milik Ira di ruang tahanan sudah dibawa pulang. Ia juga mendapat informasi bahwa salinan Keppres baru dapat diberikan setelah perkara dinyatakan inkrah, yakni tidak ada pihak yang mengajukan banding.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres rehabilitasi bagi Ira Puspadewi. Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada dua pejabat ASDP lainnya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024, M. Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis tersebut sempat menjadi perhatian publik. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara yang sama. Dengan terbitnya Keppres, ketiganya kini mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan