Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Rabu, 21 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Para pelaku yang terlibat dalam pabrik home industry senjata api (senpi) ilegal yang diringkus Polda Metro Jaya mengaku telah menjual sedikitnya 50 pucuk senjata sejak mereka beroperasi.
Sindikat ini mulai belajar merakit senjata api sejak 2018, kemudian aktif menjual secara online sejak 2024. Para pelaku meraup keuntungan cukup besar dari bisnis jual-beli senpi ilegal itu.
"Untuk senjata dijual variatif. Keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu sekitar Rp 2 juta sampai Rp 5 juta,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam keterangannya, dikutip, Rabu (21/1).
Baca juga:
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Barbuk Puluhan Senpi dan Ratusan Amunisi
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 20 pucuk senjata api dan 233 butir amunisi. Lima tersangka telah ditangkap, sementara dua orang lainnya masih buron.
Lima tersangka itu berinisial RR (39), IMR (22) dan RAR (31) sebagai perakit atau penjual senjata api dan amunisi. Dua tersangka lainnya JS (36) dan SAA (28) yang berperan sebagai penjual senjata api dan amunisi.
Baca juga:
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Bahan Baku Senpi dan Modus Sindikat
Menurut Iman, senpi ilegal sebagian dibuat dari airsoft gun yang dimodifikasi, sementara sebagian lainnya diduga berasal dari pabrikan.
"Namun sebagian lagi kami duga ini adalah senjata pabrikan, sehingga kami sedang melakukan proses uji laboratorium di Laboratorium Forensik," tuturnya, dikutip Antara.
Iman menambahkan penangkapan lima tersangka dilakukan di beberapa lokasi di Bandung dan Sumedang antara 16 Desember 2025 hingga 9 Januari 2026.
Baca juga:
Hingga saat ini masih ada dua orang anggota sindikat yang berstatus buron masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu. (*)