Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing Dilarang di Jakarta, Nekat Izin Usaha Dicabut

Selasa, 25 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi resmi berlaku mulai 24 November 2025.

“Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025,” kata Pramono dalam unggahan video di akun Instagram resminya @pramonoanungw, Selasa (25/11).

Baca juga:

Kini Konsumsi Daging Anjing & Kucing di Jakarta Ilegal, Pramono Siap Terbitkan Pergub

Pergub Nomor 36 Tahun 2025 Pasal 27A menegaskan larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk olahan.

Pasal 27B juga melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan. Hewan penular rabies yang dimaksud dalam aturan tersebut meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenisnya.

Baca juga:

Pasar Jaya Akui Ada Pedagang Jualan Daging Anjing di Pasar Senen

Didesak DMFI Tutup Kuliner Daging Anjing, Gibran Akan Lakukan Kajian

Apabila ditemukan pelanggaran, Pemprov DKI akan memberikan teguran tertulis dan melakukan penyitaan terhadap HPR untuk observasi, terutama jika menunjukkan gejala rabies.

Jika pelanggaran diulangi, maka dilakukan penyitaan kembali, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin usaha. “Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” tandas Pramono. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan