JPU Berencana Hadirkan 10 Saksi dan 5 Ahli di Persidangan Jessica

Senin, 29 Agustus 2016 - Selvi Purwanti

MerahPutih Megapolitan - Jaksa Penuntut Umum Ardianto Muwardi berencana akan menghadirkan 10 saksi fakta dan 5 ahli pada sidang berikutnya yang digelar pada 31 Agustus dan 1 September 2016.

Ardianto mengaku belum bisa membeberkan siapa saja saksi fakta dan saksi ahli yang akan dihadirkan pada persidangan minggu depan.

"Saya belum bisa mengatakan saksi siapa saja yang akan hadir pada persidangan minggu depan. Kami masih melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir nanti," ujar Ardianto saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Ardianto menjelaskan saat ini pihak JPU sudah mengantongi sejumlah data saksi dan ahli. Untuk kehadiran di persidangan itu tergantung dari kesiapan saksi dan ahli.

"Kami sudah mengantongi sejumlah nama saksi dan ahli. Tim kami sudah melayangkan surat kepada mereka untuk hadir di persidangan berikutnya. Saat ini kami masih menunggu konfirmasi dari mereka," terangnya.

Kendati demikian, lanjutnya, tim JPU sudah menentukan skala prioritas. Saksi dan ahli yang menjadi prioritas sudah dihadirkan di persidangan. Saat ini tinggal pelengkap-pelengkap untuk memperkuat dan melengkapi kesimpulan supaya lebih meyakinkan.

"Nah, kami kan ibaratnya menjaring ikan. Siapa yang bisa? Prinsip bagi saya, bagi kami merupakan saksi ahli, keterangan ahli, melengkapi. Fakta perbuatan menurut kami sudah cukup tergambar, dan sangat meyakinkan kami apa yang mengenai surat tuntutan," imbuhnya.

Seperti diketahui, sidang ke-15 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin hari ini, beragenda menghadirkan saksi dari Rumah Sakit Abdi Waluyo. Keduanya yakni Dr Ardianto dan Dr Prima Yudo. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Punya Bukti Baru, Ayah Mirna Yakin Bakal Buat Jessica 'Skakmat'
  2. Suasana Sidang Jessica ke-14
  3. Ahli Toksikologi Ungkap Obat-obatan dalam Tas Jessica
  4. Agnez Mo Ikut Komentari Sidang Jessica
  5. Otto Hasibuan: Keterangan Saksi Ahli Seolah Jessica Pelaku Pembunuhan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan