Jokowi Tunjuk Wika Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Selasa, 13 Oktober 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Peristiwa - Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 , menunjuk PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memimpin konsorsium badan usaha milik negara yang menangani proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Adapun konsorsium atau himpunan beberapa pengusaha yang berkerja sama tersebut terdiri dari:

a. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk

b. PT Kerte Api Indonesia (Persero)

c. PR Jasa Marga (Persero) Tbk

d. PR Perkebunan Nusantaea VIII

“Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan,” bunyi Pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, yang dimaksudkan dengan perusahaan patungan adalah dapat berkerja sama dengan badan usaha lainnya namun tetap mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik.

“Kerja sama sebagaimana dimaksud dilakukan dalam bentuk pembentukan perusahaan patungan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres itu.

Seperti dilansir Setkab, adapun penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat ini terdiri dari trase jalur Jakarta-Walini-Bandung, yang selanjutnya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

BACA JUGA:

  1. Menteri BUMN Rini Soemarno Tegaskan Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Perlu
  2. Menko Perekonomian Tunggu Rini Soemarno Terkait Kelanjutan Proyek Kereta Cepat
  3. Menteri Rini Soemarno Emoh Negara Lain Ikut Proyek Kereta Cepat
  4. Di Depan Diaspora Indonesa, Jokowi Tepis Kereta Cepat Batal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan