Jokowi Tunda 4 RUU di Akhir Masa Jabatan DPR

Senin, 23 September 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang yang saat ini dalam pembahasan, bahkan siap disahkan. Di antaranya, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, dan RUU KUHP.

"Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, dan RUU KUHP itu ditunda pengesahannya," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).

Baca Juga:

Puluhan Mahasiswa Demo DPRD Solo Desak Pengesahan RUU PKS

Jokowi mengungkapkan bahwa ia sudah menyampaikan langsung permintaan itu dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, pimpinan Komisi III, dan para pimpinan fraksi di DPR.

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) (net)
Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) (net)

Presiden menilai, penundaan ini penting agar DPR dan pemerintah bisa mendapat masukan dari masyarakat. Sejumlah RUU yang diminta Jokowi untuk ditunda memang mengandung sejumlah pasal kontroversial.

Misalnya dalam UU Pemasyarakatan, terdapat ketentuan yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor.

Baca Juga:

Sekelompok Perempuan Gelar Aksi Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

"Dan jadi yang belum disahkan (periode ini) tinggal satu, yaitu Rancangan UU tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata dia

Jokowi juga memastikan tak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait revisi UU KPK yang disetujui DPR. Permintaan itu ditolak. "Nggak ada," kata Jokowi. (Knu)

Baca Juga:

Kritik Tiga Musisi ini Terkait RUU Permusikan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan