Jokowi Teken Kenaikan Tukin Pegawai Komnas HAM, Tertinggi Rp 29 Juta
Senin, 02 September 2024 -
MerahPutih.com - Tunjangan kinerja (tukin) pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi naik melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2024.
Perpres ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Agustus 2024 lalu dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.
Perpres terbaru tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM itu sekaligus mencabut Perpres lama Nomor 51/2019 yang mengatur tentang hal serupa.
Baca juga:
Jokowi Beri Tunjangan Kinerja dan Khusus Pegawai KPK, Tertinggi Rp 35 Juta
Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM yang baru, berdasarkan kelas jabatan berdasarkan salinan perpres yang dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Senin (2/9):
1. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
2. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
3. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
4. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
5. Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
6. Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
7. Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
8. Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
9. Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
10. Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
11. Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
12. Kelas jabatan 6: Rp 2.7O2.000
13. Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
14. Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
15. Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
16. Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
17. Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
(*)