Jokowi Teken Kenaikan Tukin Pegawai Komnas HAM, Tertinggi Rp 29 Juta


Aksi di Kantor Komnas HAM. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Tunjangan kinerja (tukin) pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi naik melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2024.
Perpres ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Agustus 2024 lalu dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.
Perpres terbaru tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM itu sekaligus mencabut Perpres lama Nomor 51/2019 yang mengatur tentang hal serupa.
Baca juga:
Jokowi Beri Tunjangan Kinerja dan Khusus Pegawai KPK, Tertinggi Rp 35 Juta
Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM yang baru, berdasarkan kelas jabatan berdasarkan salinan perpres yang dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Senin (2/9):
1. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
2. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
3. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
4. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
5. Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
6. Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
7. Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
8. Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
9. Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
10. Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
11. Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
12. Kelas jabatan 6: Rp 2.7O2.000
13. Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
14. Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
15. Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
16. Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
17. Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim

Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan

Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo

Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara

[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
![[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa](https://img.merahputih.com/media/69/ce/21/69ce2129b7e019162e90e6a26f8850a9_182x135.png)
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah

Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK
