Jokowi Tak Setuju Gubernur Jakarta Nantinya Ditunjuk Presiden

Senin, 11 Desember 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait kontroversi aturan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dalam aturan itu tertulis adanya usulan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.

Jokowi pun mengatakan, dia memilih agar gubernur dipilih langsung oleh rakyat.

Baca Juga:

Dinkes DKI Jakarta Laporkan Kematian 2 Pasien COVID-19

“Kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung,” kata Jokowi kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/12).

Menurut Jokowi, usulan itu bukan datang dari pemerintah.

“Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR,” kata Jokowi.

Jokowi mengaku belum menerima draf RUU DJK dari usulan DPR ini.

“Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga,” tuturnya.

Baca Juga:

PKS Sebut Ada Potensi KKN Jika Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Mantan Gubernur DKI ini menyatakan agar draf RUU DKJ ini berproses terlebih dahulu di DPR.

“Sehingga biarkan itu berproses di DPR,” pungkasnya.

Sebelumnya, wacana gubernur-wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden berdasarkan usulan DPRD di dalam RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, menuai polemik.

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD." (Knu)

Baca Juga:

Wisata di Jakarta Manfaatkan Bus Wisata

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan