Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Kok Tega Ya?

Andika Pratama - Kamis, 14 Mei 2020

MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Seharusnya, kata Obon, Jokowi menerbitkan Perpres yang berisi pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut mengacu keputusan Mahkamah Agung (MA) yang beberapa waktu lalu membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bentuk Perlawanan Jokowi Terhadap Putusan MA

"Kenaikan ini sekaligus mencerminkan jika pemerintah tidak menghormati keputusan pengadilan yang bersifat inkracht," kata Obon kepada wartawan, Kamis (14/5).

Menurut Obon hal ini akan menjadi preseden buruk. Politikus Gerindra ini mengaku khawatir konsekuensi dari keputusan Jokowi membuat masyarakat bisa tidak lagi menghargai keputusan lembaga yudikatif.

"Bisa saja nantinya masyarakat tidak lagi menghargai putusan lembaga yudikatif yang seharusnya ditaati semua pihak, tanpa pandang bulu," ujar Obon.

Obon Tabroni
Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni

Tidak hanya itu, Obon menilai, kebijakan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan lewat Perpres 64/2020 tidak tepat. Pasalnya, kenaikan tersebut dilakukan saat beban ekonomi masyarakat semakin berat akibat pandemi COVID-19.

"Saat ini sedang krisis. Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Kok tega-teganya Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan," tegas Obon.

Baca Juga

Terkuak, Rekomendasi KPK Soal Masalah Defisit BPJS tidak Digubris Jokowi

Tokoh buruh yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini mengingatkan, bahwa kesehatan adalah hak rakyat. Seharusnya akses masyarakat untuk mendapat jaminan kesehatan dipermudah.

"Bukannya dipersulit dengan mebaikkan iuran seperti ini. Masyarakat sedang susah," tutup Obon. (Pon)

Baca Artikel Asli