Jokowi Minta Kasus Korupsi Minyak Goreng Diungkap Tuntas

Rabu, 20 April 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bereaksi setelah adanya proses hukum yang menjerat petinggi di Kementerian Perdagangan.

Ia meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas empat tersangka kasus minyak goreng, sehingga dapat diketahui dalang dari kelangkaan minyak goreng yang membuat harga melambung tinggi.

Kondisi ini membawa dampak penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Baca Juga:

Pejabat Kemendag Jadi Tersangka, Pintu Masuk Bongkar Tabir Masalah Minyak Goreng

“Ini saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain,” kata Jokowi seusai memberikan BLT minyak goreng di Pasar Bangkal, Kabupaten Sumenep, Rabu (20/5).

Jokowi mengungkapkan, proses pengaturan harga minyak goreng di tengah masyarakat masih belum berjalan dengan baik.

Ia meyakini, ada permainan di balik sulitnya menentukan harga minyak goreng di pasaran.

Sejak harga minyak dunia tinggi yang menyebabkan kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di Indonesia, pemerintah terus berupaya untuk membuat kebijakan dengan maksud meringankan beban masyarakat.

Pemerintah sempat membuat kebijakan yakni menetapkan harga ecer tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah.

"Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan," kata Jokowi.

Baca Juga:

Kejagung Ungkap Motif Kejahatan Pejabat Kemendag Terkait Minyak Goreng

Karena permainan curang itu sudah tercium, Kejaksaan Agung pun sudah menetapkan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait minyak goreng.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.

Dia dijerat bersama dengan tiga orang lain dari pihak swasta.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku komisaris PT WNI SMA selaku Senior Manager Corporate Affair PHG; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT MM. (Knu)

Baca Juga:

Pengusutan Kasus Izin Ekpor Minyak Goreng Jangan Hanya Sampai Pelaksana

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan