MerahPutih.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai larangan mudik yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo bisa menimbulkan dampak ekonomi bagi warga.
Terutama para penyedia jasa transportasi dan makanan minuman yang selama ini menggantungkan hidup dari para pemudik. Trubus menjelaskan masyarakat bawah misalnya pedagang dan warung kecil di sepanjang jalur mudik juga mengalami dampak.
Baca Juga
"Jadi gak ada penghasilan. Seperti jualan makanan dan kue terdampak. Tak hanya supir bus dan travel, mereka juga terdampak," jelas Trubus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Selasa (21/4).
Trubus melanjutkan, para penyedia jasa transportasi dan usaha makanan minuman biasanya mengandalkan pemasukan dari konsumen. Jika mudik dilarang, otomatis penghasilan makin sulit.
"Dengan adanya larangan bisa mati usahanya. Ini kalau nanti pemerintah daerah tak memberikan stimulus saya yakin bakal ada krisis ekonomi. Ini akan memicu kemarahan," terang Trubus.
Selain itu, jasa penerbangan yang biasanya mengandalkan pemudik kelas menengah keatas juga bakal makin terdampak.
"Lalu perusahaan penerbangan juga bisa susah. Banyak karyawan yang dirumahkan dan tanpa digaji. Kalaupun masuk juga tak ada yang dikerjakan. Dampaknya bakal terasa seperti pesawat yang menangani kelompok menengah kebawah," terang Trubus.
Tak hanya itu, tempat wisata yang ada di daerah juga bakal makin terperosok.
"Lalu tempat wisata di daerag bakal terancam mati. Bahkan juga mengena kepada para pengusaha kecil juga bakal terdampak," imbuh Trubus.
Pemerintah pun diminta untuk membuat program bantuan sosial khusus kepada para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.
Selain itu, perlu ada pemberian stimulus dan keringanan usaha bagi pelaku usaha yang terdampak.Program ini disarankan terpisah dari program pelatihan kerja yang terdapat dalam paket Kartu Prakerja.
“Pemerintah harus buat kebijakan tersendiri terkait perlindungan (pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan) ini,” kata Trubus.
Trubus mengatakan, kebijakan tersendiri yang mengatur bansos bagi buruh terkena PHK dan dirumahkan dapat diterbikan karena pemerintah telah menetapkan status bencana nasional. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Dalam status bencana nasional, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat yang terdampak secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Dasarnya untuk mengeluarkan itu adalah Keppres Nomor 12 Tahun 2020 bahwa corona itu bencana nasional. Jadi dalam situasi bencana ini, pemerintah harus buat aturan, regulasi yang mengikat,” kata Trubus.
Trubus menilai bansos yang dapat diberikan pemerintah melalui kebijakan tersendiri dapat berupa uang tunai. Nantinya, besaran uang tersebut disesuaikan dengan hak-hak dasar para pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan.
Besaran bansos tunai ini juga bisa mengacu kepada upah minimum regional (UMR) masing-masing pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan.
Baca Juga
Presiden Jokowi Resmi Larang Warga Mudik di Tengah Pandemi COVID-19
Selain itu, pemerintah dapat mengetatkan syarat bagi perusahaan yang ingin melakukan PHK atau merumahkan buruh di saat wabah corona melalui kebijakan tersebut.
"SSupaya perusahaan-perusahaan itu mau bertanggung jawab dan tidak semena-mena ketika melakukan PHK, tapi harus juga lihat kewajiban dari buruh,” kata Trubus. (Knu)