Jokowi Kehilangan 2 Sertifikat Tanah, Begini Reaksi BPN Surakarta

Jumat, 30 Agustus 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah kehilangan dua sertifikat tanah di Solo, Jawa Tengah. Hilangnya dua sertifikat tanah itu diumumkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta melalui koran lokal di Solo, Kamis (29/8).

Data dihimpun di BPN Solo, pengumuman tentang sertifikat hilang Nomor HP. 02.02/ 2210-33.72/VIII/2019 tersebut, Jokowi melalui kuasanya Ir Wahyudi Adrianto, mengajukan permohonan untuk mendapatkan dua sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Baca Juga

Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Jokowi Bagikan 3 Ribu Sertifikat Tanah

Dua sertifikat atas nama Joko Widodo Suami Nyonya Iriana sebagai pemilik sertifikat pertama, HM 2304 dengan tanggal pembukaan 10 Oktober 1998 mempunyai luas 365 meter persegi. Sertifikat kedua HM 3980 dengan tanggal pembukaan 11 Juni 1998 mempunyai luas 716 meter persegi. Kedua tanah terletak di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Kantor BPN Surakarta di Jalan KH. Dewantoro, Kelurahan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/8). (MP/Ismail)
Kantor BPN Surakarta di Jalan KH. Dewantoro, Kelurahan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/8). (MP/Ismail)

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Sunu Duto Widjomarmo, membenarkan adanya permintaan penerbitan sertifikat baru atas nama Jokowi. Pengumuman di koran tersebut berlaku selama 30 hari sejak diumumkan.

Setelah 30 hari terlewati, lanjut Sunu, baru diterbitkan surat sertifikat tanah baru. BPN Surakarta saat ini menunggu hasil pengumuman kehilangan terlebih dulu selama sebulan ke depan.

Baca Juga

Jokowi Bagi-Bagi Sertifikat Tanah, PSI: Buah Manis Komitmen Pemerataan Ekonomi

"Ya bagi yang merasa keberatan, dapat mengajukan keberatan tersebut ke kantor Pertanahan Surakarta dengan disertai alasan dan bukti yang kuat. Kalau tidak kami bisa terbitkan sertifikat baru," ujar Sunu pada Merahputih.com, Jumat (30/8).

Sunu menegaskan kalau dalam waktu tersebut tidak ada yang merasa keberatan, sertifikat baru akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum. Kemudian sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.

"Presiden Jokowi mengutus kuasa hukumnya datang ke kantor BPN untuk membantu proses penerbitan dua sertifikat baru itu. Kami bantu sesuai prosedur," kata dia.

Baca Juga

Presiden Pastikan Awasi Proses Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat

Ia menjelaskan pengumuman di koran tersebut merupakan salah satu prosedur dalam pengurusan kehilangan sertifikat tanah. BPN memastikan tidak membedakan pelayanan meskipun tanah itu milik Presiden Jokowi.

Pengumumuman dua sertifikat tanah milik Presiden Jokowi yang hilang di media koran lokal Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/8). (MP/Ismail)
Pengumumuman dua sertifikat tanah milik Presiden Jokowi yang hilang di media koran lokal Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/8). (MP/Ismail)

"Tidak ada perlakuan istimewa dan semua prosedur sesuai aturan Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang)," tutup Sunu

Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan